Penghapusan Batal Tunda Ganti Untungkan Jemaah Haji Khusus
By Admin
nusakini.com-- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ahda Barori memastikan bahwa kebijakan Kementerian Agama untuk menghapuskan batal tunda ganti akan menguntungkan jemaah haji khusus. Sebab, kebijakan itu dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji khusus dari permainan sejumlah oknum penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Pemerintah melakukan kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Pemerintah sama sekali tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang,” demikian penegasan Ahda Barori saat dimintai tanggapan terkait adanya keberatan sejumlah PIHK terhadap kebijakan batal tunda ganti, di Jakarta, Selasa (28/6) malam.
Pada musim penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Ditjen PHU Kemenag mengeluarkan aturan soal kuota jemaah haji khusus yang batal berangkat, tunda lunas, dan ganti. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor D/160/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini mengatur bahwa kuota jemaah yang seperti itu dikembalikan kepada Kementerian Agama. Oleh Kemenag, kuota tersebut kemudian dibagikan kepada PIHK berdasarkan nomor urut pendaftaran jemaah. Dalam penyelenggaraan haji sebelumnya, wewenang penggantian jemaah yang batal berada di tangan PIHK yang bersangkutan.
Ditegaskan Ahda, kebijakan pemerintah bertujuan untuk kemaslahatan jemaah haji secara menyeluruh. Sebab, Pemerintah tidak mempunyai orientasi bisnis sedikitpun dalam penyelenggaraan haji. Kebijakan baru ini, lanjut Ahda, justru menguntungkan jemaah haji dan PIHK yang profesional.
“Saya sangat yakin kalau kebijakan ini sangat baik, terbuka dan paling adil bagi jemaah haji khusus. Tandanya, animo jemaah haji dan PIHK yang mengajukan permohonan siap berangkat untuk mengisi kuota pasca pelunasan tahap-1 juga membludak,” tuturnya.
“Banyak PIHK yang memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait kebijakan ini. Mereka merasa merdeka mengajukan permohonan ke Kemenag sehingga jumlah permohonan dari masing-masing PIHK juga jauh lebih besar dibanding ketersediaan kuota yang ada,” tambahnya.
Terkait adanya tuduhan permainan kuota haji khusus, Ahda memastikan bahwa hal itu tidak benar. Ahda menjamin jajarannya tidak akan bermain-main terkait kuota haji. “Saya jamin, mereka memiliki integritas yang tinggi. Kalau ada tuduhan melakukan permainan kuota haji khusus, itu hanya tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Ahda mengakui bahwa ada beberapa jemaah haji khusus dengan nomor porsi besar yang masuk dalam daftar nama yang berhak melakukan pelunasan pada tahap kedua. Namun demikian, Ahda memastikan bahwa mereka adalah jamaah haji lansia yang menjadi prioritas sebagaimana kebijakan pemerintah demi kemaslahatan jamaah lanjut usia. “Itu sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya.
Soal adanya sejumlah pihak yang akan mengajukan class action, Ahda menilai hal itu tidak tepat dilakukan. Menurutnya, kebijakan Kemenag tidak menyalahi undang-undang dan dilakukan justru dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada jemaah haji Indonesia. (p/ab)